7 Oktober 2024

NASIONAL

Apa Kabar Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite?

Konsumsi Pertalite Menggila, Tembus 26 Juta KL Solar 16 Juta KL!

 

Kebutuhan Konsumsi Pertalite Menggila setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merinci realisasi penyaluran BBM. Setidaknya untuk jenis Pertalite dan Solar Subsidi per 30 November 2022. Kemudian Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengatakan, penyaluran Pertalite mencapai 26,90 juta KL.

 

Dan jumlah ini setara dengan 89,94% dari kuota. Kendatipun sudah menambahkan subsidi sebesar 29,91 juta KL. "Kami telah menyalurkan Pertalite sebanyak 26,90 juta KL atau 89,94% dari kuota prognosa sampai Desember 29,51 juta KL. Sedangkan penyaluran Solar mencapai 16,02 juta KL. Lainnya jumlah ini setara dengan 89,85% dari total kuota prognosa sampai Desember 2022 sebesar 17,51 juta KL.

 

Baca Juga Info Mengenai:  Bencana Marak Parkir Liar di Jakarta

 

Sampai Hari ini Tidak ada Kejelasan Untuk Pembatasan Pertalite

 

Konsumsi Pertalite Menggila melebihi batas kuota

 

Kami menyalurkan minyak Solar sebesar 16,02 juta KL atau 89,85% dari total kuota. Kemudian dengan prognosa sampai dengan Desember sebanyak 17,51 juta KL, ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Erika juga menjelaskan penyaluran minyak tanah. Sebelumnya minyak tanah kami telah menyalurkan 0,443 juta KL atau 91,34% dari kuota dengan prognosa sampai Desember 2022 yaitu 0,49 juta KL.

 

Untuk minyak tanah telah tersalurkan 0,443 juta KL atau 91,34% dari kuota dengan prognosa sampai dengan Desember 0,49 juta KL, imbuhnya. Rupanya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution buka suara soal rencana pembatasan pertalite dengan MyPertamina. Katanya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191.

 

Pernyataan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Tentang Pembatasan Pertalite

 

Perpres 191 revisinya belum selesai, kami menunggu pemerintah. Nantinya, barcode (MyPertamina) akan terkoneksi dengan informasi jika sudah menyelesaikan Perpres. Alfian menjelaskan, nantinya barcode tersebut akan mencantumkan secara otomatis aturan-aturan mana pembeli yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk membeli.

 

Apabila revisi belum selesai, menurutnya, pengaplikasian sistem pembatasan pertalite menggunakan barcode tersebut kurang sempurna. Sehingga belum bisa melakukan pembatasan. Sejauh ini, Pemerintah masih terus mengodog Perpres. Dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah selesai, tahapan selanjutnya adalah membawa ke Sekretariat Negara untuk melegalisasikannya sebagai aturan baru.

 

Sumber : https://finance.detik.com/

Gubenur DKI Jakarta Akan Menindak Tegas Parkir Liar Jakarta

Parkir Liar Marak di Jakarta, 1 Lokasi Dapat Rp50 Juta Per Hari

 

Parkir Liar yang semakin marak kota Jakarta membuat Gubenur DKI Jakarta geram. Memang Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan tindakan dan penertiban parkir liar. Sebetulnya pihak kami telah menyerahkan masalah parkir ini kepada Dishub. Kemudian dia mengatakan meminta Dishub untuk menindaklanjuti masalah Marak Parkir Liar di Jakarta.

 

Baca Juga Kabar Terbaru: Kroasia Menang Adu Pinalti Hentikan Jepang

 

Heru Budi Hartono: Memarkir Sembarangan Akan Kami Tindak!!!

 

Parkir Liar hasilkan 50jt perhari

 

Saya sudah melakukan koordinasi ke Dishub untuk melakukan penertiban. Dan kemarin kita melihat Dishub sudah melakukan tugasnya. Kata Heru Budi ketika dalam Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, Heru tidak menjelaskan secara jelas lokasi penertiban parkir tersebut. “Kemarin siang, kan kami sudah melakukannya,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan aliran uang dari pendapatan parkir itu. Kendatipun memperkirakan nilainya yang cukup fantastis. Setidaknya 1 lahan mencapai miliaran rupiah dalam sebulan. Pasalnya, masalah ini masih marak terjadi pada lokasi tertentu Ibu Kota.

 

  • Ketentuan Tarif Parkir dan Kejelasan Lahan Parkir

 

“Motor yang saya gunakan, saya parkir sekitar area parkir tidak resmi Grand Indonesia. Ketika pulang dan ambil motor, petugas juru parkir (jukir) liarnya meminta biaya parkir Rp10 ribu kepada saya. Ketika saya coba tawar Rp5 ribu, si jukir liar tidak mau dan tetap meminta saya membayar parkir motor seharga Rp10 ribu,” kata Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulis. Dengan kejadian ini beliau menghitung dan memperkirakan pendapatan Parkir Liar tersebut. Kemudian tidak ada kejelasan lahan parkir ini juga menjadi masalah.

 

  • Perkiraan Parkir Liar Grand Indonesia Rp 50 juta sehari

 

Melihat masalah pada kasus Grand Indonesia. Kemudian Azas Tigor pun menghitung pendapatan mereka. “Misalnya saja ada sekira 5 ribu sepeda motor setiap hari yang parkir, maka pendapatannya ada Rp 50 juta sehari. Selanjutnya yaa Rp 1,5 miliar sebulan. Terus Fantastis Rp 18 miliar dalam setahun,” ujarnya.

 

Bicara memarkir pada badan jalan kota Jakarta, kata dia, bukan lagi menjadi rahasia. Sebab, masalah ini pun membuat kelompok atau ormas saling bantai untuk mendapatkan jatah parkir badan jalan. Dia mengatakan bahwa kondisi ini sudah sering terjadi, bahkan beberapa tahun lalu di Kelapa Gading. Atau Cibubur pernah saling ribut dan berkelahi massal menyoal masalah tersebut.

 

Sumber : https://metro.tempo.co/