Apa Kabar Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite?
Konsumsi Pertalite Menggila, Tembus 26 Juta KL Solar 16 Juta KL!
Kebutuhan Konsumsi Pertalite Menggila setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merinci realisasi penyaluran BBM. Setidaknya untuk jenis Pertalite dan Solar Subsidi per 30 November 2022. Kemudian Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengatakan, penyaluran Pertalite mencapai 26,90 juta KL.
Dan jumlah ini setara dengan 89,94% dari kuota. Kendatipun sudah menambahkan subsidi sebesar 29,91 juta KL. "Kami telah menyalurkan Pertalite sebanyak 26,90 juta KL atau 89,94% dari kuota prognosa sampai Desember 29,51 juta KL. Sedangkan penyaluran Solar mencapai 16,02 juta KL. Lainnya jumlah ini setara dengan 89,85% dari total kuota prognosa sampai Desember 2022 sebesar 17,51 juta KL.
Baca Juga Info Mengenai: Bencana Marak Parkir Liar di Jakarta
Sampai Hari ini Tidak ada Kejelasan Untuk Pembatasan Pertalite
Kami menyalurkan minyak Solar sebesar 16,02 juta KL atau 89,85% dari total kuota. Kemudian dengan prognosa sampai dengan Desember sebanyak 17,51 juta KL, ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Erika juga menjelaskan penyaluran minyak tanah. Sebelumnya minyak tanah kami telah menyalurkan 0,443 juta KL atau 91,34% dari kuota dengan prognosa sampai Desember 2022 yaitu 0,49 juta KL.
Untuk minyak tanah telah tersalurkan 0,443 juta KL atau 91,34% dari kuota dengan prognosa sampai dengan Desember 0,49 juta KL, imbuhnya. Rupanya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution buka suara soal rencana pembatasan pertalite dengan MyPertamina. Katanya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191.
Pernyataan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Tentang Pembatasan Pertalite
Perpres 191 revisinya belum selesai, kami menunggu pemerintah. Nantinya, barcode (MyPertamina) akan terkoneksi dengan informasi jika sudah menyelesaikan Perpres. Alfian menjelaskan, nantinya barcode tersebut akan mencantumkan secara otomatis aturan-aturan mana pembeli yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk membeli.
Apabila revisi belum selesai, menurutnya, pengaplikasian sistem pembatasan pertalite menggunakan barcode tersebut kurang sempurna. Sehingga belum bisa melakukan pembatasan. Sejauh ini, Pemerintah masih terus mengodog Perpres. Dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah selesai, tahapan selanjutnya adalah membawa ke Sekretariat Negara untuk melegalisasikannya sebagai aturan baru.
Sumber : https://finance.detik.com/